Kritik Kriminalisasi Kasus Roy Suryo, Mahfud: Pembuktian Ijazah Jokowi Harus Didahulukan

Selasa 11-11-2025,15:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara mengenai polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kini menyeret Roy Suryo dan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Dalam pandangan hukumnya yang tegas, Mahfud menilai bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan sebelum ada keputusan pengadilan lain yang menetapkan keaslian ijazah Jokowi.

Melalui kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, pada Senin, 11 Januari 2025, ia menguraikan logika hukum yang menurutnya penting agar keadilan tidak keliru arah. “Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih? Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong atau apa,” ujar Mahfud membuka penjelasannya.

Mahfud menyatakan dirinya sejalan dengan pandangan dua pakar hukum lain, yakni Susno Duadji dan Jimly Asshiddiqie. “Nah, kalau masalahnya ijazah palsu, saya sependapat dengan Pak Susno Duadji dan Pak Jimly, dan itu sudah kata saya katakan bulan Maret yang lalu,” tegasnya.

Menurut Mahfud, inti dari persoalan ini terletak pada pembuktian materi pokok. Ia menekankan bahwa pengadilan harus lebih dulu memastikan apakah ijazah tersebut benar-benar asli atau tidak sebelum seseorang bisa dinyatakan bersalah. “Pengadilan itu harus membuktikan dulu ijazah itu benar asli atau tidak. Iya kan? Kalau nanti di pengadilan lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mengadili,” papar Mahfud.

BACA JUGA:Surya Paloh Angkat Topi untuk Keluarga Cendana Atas Gelar Pahlawan Soeharto

Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak berwenang menyimpulkan keaslian suatu dokumen. “Polisi gak boleh menyimpulkan ini asli, gitu gak boleh. Jadi harus diputuskan,” ujarnya menegaskan. Menurut Mahfud, tugas polisi hanya sebatas mengumpulkan alat bukti untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan.

Mahfud lalu menggambarkan dua kemungkinan yang bisa terjadi bila kasus ini tetap dilanjutkan. Pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo pasti akan menuntut pembuktian keaslian ijazah di persidangan. “Dia akan mengatakan saya tuduh itu palsu. Mana aslinya? Kalau saya nuduh palsu, lalu aslinya gak ditunjukkan mana? Karena logikanya adalah gugatan soal ijazah dulu yang diproses, baru kemudian pencemaran nama baik,” jelas Mahfud.

Skenario kedua, lanjutnya, hakim bisa saja menolak dakwaan tersebut karena dianggap cacat formil atau dalam istilah hukum disebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). “Pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima… karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga membantah keras tudingan bahwa dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli. Ia menyebut pemberitaan yang beredar tersebut sebagai kabar bohong. “Itu hoax. Saya gak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Gak pernah. Dan itu adalah pelintiran dari pernyataan saya jauh sebelum ada masalah soal polisi ini,” ujarnya tegas.

BACA JUGA:Menag: Angka Perceraian Turun 2 Tahun Terakhir Efek Bimbingan Menikah

Mahfud menjelaskan bahwa konteks pernyataannya waktu itu hanya sebatas saran kepada Universitas Gadjah Mada agar mengonfirmasi bahwa mereka memang pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Namun, ia menegaskan, urusan pembuktian keaslian atau dugaan pemalsuan tetap merupakan ranah pengadilan, bukan kampus.

“Bagi UGM bilang begini saja, kami sudah mengeluarkan yang asli, yang resmi. Kalau kemudian ada yang memalsukan atau ijazah itu digunakan oleh Jokowi lain, itu bukan urusan UGM, itu urusan pengadilan,” pungkas Mahfud.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses hukum agar keadilan tidak disandera oleh opini publik maupun kesimpulan prematur dari aparat penegak hukum.

Kategori :