POSTINGNEWS.ID - Komitmen pemerintah menjaga kelestarian Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali diuji setelah aparat penegak hukum membongkar aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi.
Penambangan liar ini terjadi di wilayah strategis, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur—sebuah kawasan hijau vital yang seharusnya dilindungi.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik ini secara dramatis.
BACA JUGA:Gus Dur Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Prabowo
Dari hasil operasi gabungan tersebut, aparat menyita batu bara senilai sekitar Rp80 miliar yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi tambang terletak hanya 5,2 kilometer dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) dan berada tepat di tepi kawasan delineasi IKN, Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA:Sah! Haji Muhammad Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Artinya, eksploitasi tersebut berlangsung di jantung kawasan konservasi yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, termasuk laporan dari masyarakat dan Otorita IKN.
“IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, jadi kami harus punya komitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Brigjen Irhamni saat konferensi pers di lokasi, Sabtu (8/11/2025).
BACA JUGA:Bahlil Bela Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Era Orba Bawa Indonesia Jadi Macan Asia
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan bahwa para pelaku menggunakan modus canggih dengan memalsukan dokumen izin agar seolah-olah tambang beroperasi di luar kawasan konservasi.
Namun hasil pengecekan membuktikan bahwa aktivitas tersebut justru terjadi di dalam Tahura Bukit Soeharto.
Penyidik mendapati sekitar 6.000 ton batu bara hasil tambang ilegal yang sebagian sudah dikirim ke Surabaya. Total nilai komoditas curian ini diperkirakan mencapai Rp100 miliar, sedangkan luas area yang rusak akibat penambangan mencapai 300 hektar.
Kerusakan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kelestarian ekosistem Bukit Soeharto, terutama karena kawasan ini menjadi habitat berbagai spesies dilindungi. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari empat laporan berbeda.