Untuk itu, Garda mendesak pemerintah menetapkan regulasi yang menjamin pembagian hasil lebih adil.
BACA JUGA:Jenderal Jerman: Rusia Diprediksi Serang NATO Besok
Mereka mengusulkan agar pengemudi memperoleh 90% dari pendapatan, sementara aplikator hanya mengambil 10% komisi.
“Cukup sudah bertahun-tahun pengemudi ojol dipotong pendapatannya sebesar 20% sampai hampir 50%,” tegasnya.
Asosiasi itu juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembagian hasil sesuai usulan tersebut.
Menurut Igun, langkah itu akan memperkuat posisi pengemudi sebagai mitra sejajar, bukan tenaga kerja eksploitatif.
Jika tuntutan itu diabaikan, Garda Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa nasional.
Mereka berharap, perjuangan ini dapat membuka dialog yang lebih adil antara aplikator, pemerintah, dan para pengemudi ojek daring di seluruh Indonesia.*