DPR Dorong Penegakan Hukum untuk Kasus Air Kemasan Aqua

Sabtu 25-10-2025,19:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID – Dugaan pelanggaran labelisasi produk air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Aqua memicu keprihatinan di kalangan parlemen.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan perlindungan konsumen di Indonesia.

BACA JUGA:Kasus Kepala Sekolah Tampar Murid di Banten, KPAI Beberkan Fakta Baru

Menurutnya, publik harus mendapat informasi jujur mengenai produk yang mereka konsumsi.

“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan,” tegas Mafirion, Sabtu (25/10/2025).

Ia menyebut praktik tersebut melanggar hak konstitusional masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

BACA JUGA:Golkar Bela Soeharto Jadi Pahlawan, Nurul Arifin: Jasa Besarnya Adalah Menjaga Stabilitas Nasional

“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke pabrik PT Tirta Investama di Subang dan menemukan bahwa sumber airnya berasal dari sumur bor sedalam 100-130 meter.

"Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor," ungkap Dedi saat sidak, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA:Fadli Zon Tak Ragu Soeharto Penuhi Syarat Pahlawan, Tinggal Tunggu Persetujuan Prabowo

Mafirion meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan tegas.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas melarang iklan menyesatkan.

“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” katanya.

BACA JUGA:Roy Suryo Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Ngaku Temukan Keanehan

Kategori :