Asik! Kini Naik Transjakarta, MRT dan LRT GRATIS Untuk Golongan Tertentu, Cek Infonya Disini!

Jumat 17-10-2025,15:23 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Tyo Sulistio

POSTINGNEWS.ID --- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memberikan kemudahan besar bagi warganya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang berisi kebijakan baru tentang layanan angkutan umum massal gratis untuk 15 golongan masyarakat tertentu.

Kebijakan ini resmi diteken pada 13 Oktober 2025 dan mulai berlaku di seluruh wilayah DKI.

“Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan,” tulis isi Pasal 2, dikutip pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kerugian Timah Capai Rp300 Triliun, Prabowo Janji Hentikan Tambang Ilegal

Warga yang memenuhi kriteria bisa menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah membantu meringankan biaya transportasi warga serta mendorong penggunaan transportasi umum.

“Layanan Angkutan Umum Massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT, dan LRT.” lanjut isi dari pergub tersebut.

Sistem BRT meliputi layanan pengumpan, integrasi antar moda, layanan Transjabodetabek, serta layanan lain yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.

BACA JUGA:Prabowo Mau Pangkas Perusahaan BUMN yang Kegemukan, dari 1.000 Jadi 200 Saja

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk memperluas akses transportasi publik yang adil bagi semua kalangan.

Berikut 15 golongan penerima layanan transportasi umum gratis di Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025:

- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak

BACA JUGA:Demi Bersih dari Korupsi, Kata Prabowo ke Keluarga: Jangan Coba-Coba Main di Proyek Pertahanan

Kategori :