Edarkan Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati

Minggu 12-10-2025,16:00 WIB
Reporter : Reynaldi
Editor : Reynaldi

POSTINGNEWS.ID — Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah diduga mengatur peredaran sabu dan ganja dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat setelah petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam rutan pada 3 Januari 2025. Temuan tersebut kemudian mengarah pada jaringan yang diduga dikendalikan oleh Ammar, yang saat ini masih menjalani hukuman atas kasus serupa.

Pria kelahiran 1993 itu kini menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang menyeret nama Ammar Zoni dalam dunia hiburan tanah air.

Menurut keterangan Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Ammar sendiri. Kelima tersangka lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, yang diduga terlibat aktif dalam jaringan peredaran sabu dan tembakau sintetis di dalam rutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan pasokan dari seseorang di luar rutan,” ungkap Agung dalam keterangannya.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa komunikasi antar tersangka dilakukan melalui ponsel dan aplikasi Zangi, meskipun mereka berada di dalam tahanan.

Ammar disebut berperan sebagai koordinator sekaligus penampung barang haram tersebut sebelum diedarkan kepada narapidana lain melalui jaringan perantara di dalam rutan.

Dengan temuan ini, aparat penegak hukum menegaskan akan memperketat pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan guna mencegah praktik serupa.

Kasus Ammar Zoni menjadi bukti bahwa peredaran narkoba kini tidak hanya terjadi di luar, tetapi juga bisa dikendalikan dari balik jeruji besi.

Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

 

Kategori :