POSTINGNEWS.ID --- Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan pentingnya setiap pondok pesantren (ponpes) memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.
Ia menekankan, segala bentuk pembangunan tanpa izin resmi wajib dihentikan sementara hingga proses administrasi selesai.
“Bangun sekecil apa pun harus ada PBG. Nah, karena itu, sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free. Yang penting dipastikan semua proses pembangunan tanpa izin hentikan. Hentikan dulu,” tegas Cak Imin di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, pada hari Selasa, 7 Oktober 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat aspek keamanan dan legalitas infrastruktur pesantren.
BACA JUGA:Donasi Rp1.000 per Hari ala Dedi Mulyadi, Ringan di Lidah Pejabat, Berat di Kantong Rakyat
Pemerintah juga akan menurunkan bantuan langsung untuk mempercepat proses perizinan melalui pembentukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren.
Tim ini akan fokus pada pendataan dan audit menyeluruh agar pembangunan di lingkungan pesantren berjalan sesuai standar keamanan.
Cak Imin berharap langkah preventif tersebut dapat mencegah tragedi serupa yang terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo.
Ia menegaskan bahwa kejadian memilukan tersebut tidak boleh terulang lagi di masa depan.
BACA JUGA:Terekam Kamera, Bahlil Cubit Rosan di Tengah Prabowo Bicara Soal Rugi Rp300 Triliun Tambang Ilegal
“Saya sampaikan kepada masyarakat, khususnya para kiai, para tokoh-tokoh pesantren, cukup satu kali ini saja. Jangan pernah ada lagi peristiwa musibah yang mengharukan dan mengerikan,” kata Cak Imin.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum.
“Kami memahami banyak yang menjaga independensinya, banyak yang ingin tidak melibatkan berbagai kalangan, tapi mohon betul ini undang-undang bahwa izin PBG juga harus dilakukan,” sambungnya.
Pemerintah disebut akan memberikan dukungan maksimal agar pesantren dapat memenuhi ketentuan tanpa terbebani secara finansial.
BACA JUGA:Menhan Umumkan Wartawan Gratis Berobat di RSPPN