Kabar baiknya, pemerintah menegaskan bahwa status paruh waktu bisa jadi batu loncatan menuju PPPK Penuh Waktu.
Tidak perlu tes ulang seperti seleksi ASN biasanya. Mekanisme pengangkatan cukup melalui evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Artinya, kesempatan untuk “naik level” lebih terbuka lebar bagi mereka yang serius bekerja dan menunjukkan performa terbaik.
4 Syarat Wajib Jadi PPPK Penuh Waktu
Biar makin jelas, berikut syarat yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu untuk bisa diangkat:
Evaluasi Kinerja Sangat Baik
Kinerja adalah kunci. Pegawai harus menunjukkan performa yang sesuai target instansi. Tanpa catatan positif, perpanjangan kontrak apalagi kenaikan status tidak mungkin diberikan.
Disiplin dan Patuh Aturan ASN
Integritas jadi harga mati. Pegawai tidak boleh melanggar disiplin, terlibat politik praktis, atau memiliki catatan pidana.
Ketersediaan Anggaran Instansi
Instansi wajib memastikan anggaran cukup untuk menggaji pegawai penuh waktu. Jika anggaran belum tersedia, pengangkatan otomatis tertunda.
Kebutuhan dan Formasi Jabatan
Perubahan status hanya bisa dilakukan jika ada formasi kosong sesuai analisis kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Gak Usah Bingung! Begini Loh, Cara Cetak DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Sekaligus Cara Ngisinya
Harapan ke Depan
Dengan adanya aturan ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan tidak hanya menjadi solusi sementara, tapi juga pintu masuk menuju karier ASN jangka panjang.
Bagi pemerintah, kebijakan ini bisa membantu memperbaiki tata kelola ASN sekaligus mengurangi jumlah tenaga honorer yang selama ini nasibnya terombang-ambing.
Bagi pegawai, kesempatan ini adalah motivasi baru untuk menjaga disiplin, meningkatkan kinerja, dan bersiap menghadapi peluang yang lebih besar.