POSTINGNEWS.ID --- Pertanyaan soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kini ramai diperbincangkan. Banyak calon maupun pegawai non-ASN penasaran: apakah tunjangan dan hak yang diterima sama dengan PPPK penuh waktu, atau justru ada perbedaan mendasar?
Jawabannya: hak PPPK paruh waktu tetap aman, meski ada sejumlah penyesuaian terutama pada komponen gaji.
Jam Kerja Lebih Fleksibel
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK paruh waktu hanya wajib bekerja 4 jam per hari, berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti jam kerja ASN reguler, yakni 8 jam per hari.
Skema ini dianggap lebih fleksibel dan membuka ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk tetap berkontribusi dalam birokrasi, tanpa harus terikat jam kerja penuh.
BACA JUGA:Ternyata PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Dapat Tunjangan Transportasi Ini Fakta Lengkapnya!
Gaji: Ikut UMP atau Standar Instansi
Mengacu pada Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan gaji terakhir saat masih berstatus pegawai non-ASN. Jika lebih rendah, maka mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili kerja.
Artinya, tidak ada standar tunggal yang ditetapkan pusat. Besaran gaji akan menyesuaikan kebijakan instansi dan standar regional. Hal inilah yang membedakan PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu yang gajinya lebih terstruktur secara nasional.
BACA JUGA:Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Bedanya Sama Skema Penuh Waktu dan Berapa Gajinya
Tunjangan: Tetap Ada THR & Gaji ke-13
Meski gaji berbeda, PPPK paruh waktu tetap mendapat hak tunjangan yang hampir sama dengan ASN penuh waktu.
Beberapa tunjangan yang melekat, antara lain:
Tunjangan kinerja, disesuaikan dengan kelas jabatan dan beban kerja.
THR (Tunjangan Hari Raya) menjelang hari besar keagamaan.
Gaji ke-13 yang cair setiap pertengahan tahun.
BACA JUGA:Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, Calon Peserta Diimbau Segera Rampungkan Berkas
Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.