POSTINGNEWS.ID --- Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang bikin publik heboh beberapa minggu terakhir, akhirnya masuk babak baru. Kini, bukan lagi Propam Polri yang nangani, tapi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi ambil alih penyelidikan.
Peristiwa tragis ini mencuat setelah Affan meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah kericuhan. Publik menuntut transparansi penuh karena kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ke ranah pidana.
Dari Propam ke Bareskrim: Kasus Naik Level
Awalnya, kasus ini ditangani Divisi Propam Polri. Namun, setelah melihat bukti-bukti yang ada, rekomendasi dikeluarkan agar penyelidikan dilanjutkan ke ranah pidana.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat proses hukum.
“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Libatkan Ahli Hingga CCTV
Nggak main-main, Bareskrim juga bakal menghadirkan sejumlah ahli buat memperdalam penyidikan. Mulai dari ahli hukum pidana sampai ahli sosiologi massa yang dinilai relevan sama peristiwa ini.
Bukti-bukti tambahan juga sudah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pengambilan rekaman tersebut dilakukan dengan pengawasan eksternal dari Kompolnas supaya prosesnya transparan.
BACA JUGA:Bripka Rohmat yang Lindas Affan dengan Rantis Minta Maaf: Kami Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan
“Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV… pengambilannya pun diawasi Kompolnas,” tegas Djuhandhani.
Selain itu, polisi juga menggali informasi dari pihak pengadaan kendaraan taktis untuk memastikan prosedur penggunaan mobil Barracuda sesuai aturan atau tidak.
Dua Anggota Brimob Sudah Kena Sanksi
Hingga saat ini, dua anggota Brimob sudah lebih dulu dijatuhi sanksi etik berat:
Kompol Kosmas Kaju Gae → diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Bripka Rohmat → sopir rantis, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.
Namun, keduanya diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut.