Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Bareskrim Ambil Alih Penyidikan: Sudah 12 Saksi Diperiksa

Kamis 25-09-2025,07:30 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang bikin publik heboh beberapa minggu terakhir, akhirnya masuk babak baru. Kini, bukan lagi Propam Polri yang nangani, tapi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi ambil alih penyelidikan.

Peristiwa tragis ini mencuat setelah Affan meninggal usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di tengah kericuhan. Publik menuntut transparansi penuh karena kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk ke ranah pidana.

BACA JUGA:Kok Bisa! Usai Lindas Affan Kurniawan Hingga Tewas, Bripka Rohmat Diganjar Sanksi Demosi 7 Tahun: Gegara Blind Spot?

Dari Propam ke Bareskrim: Kasus Naik Level

Awalnya, kasus ini ditangani Divisi Propam Polri. Namun, setelah melihat bukti-bukti yang ada, rekomendasi dikeluarkan agar penyelidikan dilanjutkan ke ranah pidana.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim, menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Libatkan Ahli Hingga CCTV

Nggak main-main, Bareskrim juga bakal menghadirkan sejumlah ahli buat memperdalam penyidikan. Mulai dari ahli hukum pidana sampai ahli sosiologi massa yang dinilai relevan sama peristiwa ini.

Bukti-bukti tambahan juga sudah dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bahkan, pengambilan rekaman tersebut dilakukan dengan pengawasan eksternal dari Kompolnas supaya prosesnya transparan.

BACA JUGA:Bripka Rohmat yang Lindas Affan dengan Rantis Minta Maaf: Kami Hanya Menjalankan Perintah Pimpinan

“Kami sudah mengambil semua bukti-bukti, baik itu CCTV… pengambilannya pun diawasi Kompolnas,” tegas Djuhandhani.

Selain itu, polisi juga menggali informasi dari pihak pengadaan kendaraan taktis untuk memastikan prosedur penggunaan mobil Barracuda sesuai aturan atau tidak.

Dua Anggota Brimob Sudah Kena Sanksi

Hingga saat ini, dua anggota Brimob sudah lebih dulu dijatuhi sanksi etik berat:

Kompol Kosmas Kaju Gae → diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Bripka Rohmat → sopir rantis, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun.

Namun, keduanya diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kategori :