Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, Ini Bedanya Sama Skema Penuh Waktu dan Berapa Gajinya

Selasa 23-09-2025,14:03 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : T. Sucipto

POSTINGNEWS.ID --- Seleksi PPPK 2025 lagi-lagi jadi perbincangan hangat, apalagi setelah pemerintah resmi mengumumkan jalur baru: PPPK Paruh Waktu. Ini jadi sejarah baru dalam dunia Aparatur Sipil Negara (ASN), karena untuk pertama kalinya, sistem kerja fleksibel diberlakukan di skema PPPK.

Jalur ini digadang-gadang sebagai solusi cerdas untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini masih menumpuk di banyak instansi, sekaligus mengisi kebutuhan ASN tanpa membebani sistem.

DRH Diperpanjang, Jangan Sampai Ketinggalan!

Saat ini, tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN sedang berlangsung. Awalnya, proses ini ditutup pada 20 September 2025, tapi pemerintah memberi angin segar dengan memperpanjangnya hingga 22 September 2025.

Bukan cuma itu, tahap Usulan Penetapan NIK PPPK Paruh Waktu juga ikut diperpanjang sampai 25 September 2025. Semua proses dilakukan secara online, jadi peserta wajib  pastikan dokumen lengkap dan valid biar nggak kena diskualifikasi.

BACA JUGA:Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara di 2025

BACA JUGA:Apa Saja Sih Hak PPPK Paruh Waktu? Apakah Bisa Naik Jadi PNS? Simak Penjelasannya Disini...

Bedanya PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Skema PPPK kini dibagi dua: Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Nah, ini dia perbedaan utamanya:

PPPK Penuh Waktu: Jam kerja 8 jam/hari atau 40 jam/minggu. Sama kayak ASN biasanya.

PPPK Paruh Waktu: Cuma kerja sekitar 4 jam/hari alias setengah hari.

Dengan jam kerja yang lebih ringan, tentu gaji dan tunjangan juga disesuaikan.

Gaji PPPK Paruh Waktu: Gak Besar, Tapi Tetap Layak

Sesuai Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan minimal dari dua acuan:

Gaji terakhir saat masih jadi tenaga non-ASN, atau

UMP (Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota) sesuai penempatan.

BACA JUGA:Full Senyum Nih! Prabowo Resmi Menaikan Gaji PNS: Guru, Dosen, TNI, Polri dan Pejabat Negara

Kategori :