JAKARTA, PostingNews.id – KPK akhirnya resmi menerima uang yang diserahkan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Duit ini dianggap penting dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
“Keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 16 September 2025.
Menurut Budi, uang yang diserahkan Khalid adalah bagian dari hasil tindak pidana korupsi. Dan setelah menerima itu, KPK memastikan perkara ini akan segera naik level: penetapan tersangka tinggal menunggu waktu. “KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucapnya.
Dalam prosesnya, KPK sudah memeriksa pejabat Kemenag, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sampai asosiasi biro perjalanan haji. Semua itu untuk melihat konstruksi perkara yang intinya ada pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah.
BACA JUGA:Tamliha Bongkar Dapur PPP, Ada Lima Serangkai yang Gulingkan Suharso Lewat Pesan Hoaks
Kalau ikut aturan, pembagiannya jelas: 92 persen untuk reguler, 8 persen untuk khusus. Tapi yang terjadi justru dibelah rata 50:50. Inilah yang jadi sumber masalah, karena membuka ruang keuntungan besar buat travel haji.
Sebelumnya, Khalid sendiri sudah buka suara lewat kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia mengaku mengembalikan uang ke KPK setelah diminta penyidik saat diperiksa sebagai saksi.
Uang itu berasal dari 122 jemaah Uhud Tour yang membayar USD4.500 per orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Tak berhenti di situ, ada 37 orang yang bahkan diminta setor tambahan USD1.000. Kalau tidak bayar, visa mereka macet. Khalid menyebut dirinya memilih jalur Ibnu Mas’ud karena visanya “resmi” dan maktabnya dapat VIP dekat jamarat.
Jadi, bukan cuma jamaah yang harus rogoh kantong lebih dalam, tapi juga ada “jaminan” fasilitas eksklusif yang dijadikan iming-iming.
BACA JUGA:Mahfud MD Sindir Nasib Budi Arie: Sudah Dicopot, Tinggal Tunggu Jadi Tersangka
Dari Yaqut ke Rp1 Triliun
KPK sendiri sudah mengumumkan penyidikan kasus ini sejak 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperiksa. Hubungan adik-kakak dengan Gus Yahya makin bikin publik menyorot kasus ini penuh drama politik.
Tak lama setelah itu, KPK menggandeng BPK untuk menghitung kerugian negara. Hasil hitungan awal bikin geleng-geleng kepala: lebih dari Rp1 triliun lenyap. Sebagai langkah darurat, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut.
Tak cuma KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan kejanggalan yang sama. Kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibelah rata dinilai melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019. Padahal jelas aturan: haji khusus cuma 8 persen, reguler 92 persen.
Dengan model bagi rata, jelas yang diuntungkan adalah agen travel. Dan ini bukan sekadar salah prosedur, tapi permainan yang sistematis.