POSTINGNEWS.ID --- Kasus mengenai kucing peliharaan milik Uya Kuya yang sempat ditampung oleh Sherina kini menemukan penyelesaian yang lebih terang.
Pertemuan resmi antara keduanya digelar di Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat malam, 12 September 2025, setelah serangkaian proses klarifikasi dilakukan.
Peristiwa ini berawal dari penjarahan yang terjadi di rumah Uya Kuya pada 30 Agustus 2025, di mana tidak hanya barang berharga yang hilang, tetapi kucing-kucingnya pun ikut menjadi korban.
Sherina bersama beberapa rekannya mengaku hanya berusaha menyelamatkan kucing-kucing tersebut dari kondisi yang memprihatinkan setelah kejadian penjarahan.
Usai menjalani pemeriksaan, Sherina terlihat lelah dan tidak banyak memberikan komentar.
“Makasih ya, sudah capek banget soalnya,” kata Sherina di halaman Polres Metro Jakarta Timur, dikutip pada hari Sabtu, 13 September 2025.
Pernyataan singkat itu cukup menggambarkan situasi yang penuh tekanan sejak awal kasus bergulir.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, memastikan bahwa proses klarifikasi berlangsung dalam suasana positif.
BACA JUGA:Pemerintah Kejar Target Biodiesel Pada B50, Bahlil: InsyaAllah Kita Tidak Akan Impor Lagi
Ia menekankan bahwa kedua belah pihak hadir dengan niat baik dan berupaya mencari solusi damai.
“Kita sama-sama melakukan klarifikasi bersama kedua belah pihak, Sherina diwakili kuasa hukumnya, Adit, dan Bapak Uya Kuya. Alhamdulillah setelah klarifikasi ini ada niat baik dari Bapak Uya yang memiliki hak kepemilikan atas kucing-kucing tersebut. Sementara Sherina juga menunjukkan rasa kemanusiaan yang tinggi,” kata Kombes Pol Alfian.
Lebih lanjut, Kombes Alfian menegaskan bahwa polisi mengambil peran sebagai mediator untuk mendukung jalannya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami sebagai Polres, dengan niat yang baik, menyelesaikan ini secara damai, kekeluargaan, dan saling menghormati,” sambungnya.
BACA JUGA:Tips Kesehatan: Ini 3 Tanda Remaja Terkena Gejala Diabetes, Waspada Mulai Sekarang ya Dek!