Meski sempat diperingatkan, Hotman tetap meminta ruang lebih luas untuk menggali inti perkara.
“Oke, ini kan, ini sebenarnya ini roh dari kasus ini. Jadi tolong, Majelis, kami diberi kebebasan,” tegas Hotman, menekankan bahwa argumen yang ia bangun sangat menentukan arah perkara.
Sebelumnya, Tom Lembong telah divonis bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun, proses hukum yang menjeratnya berhenti setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.
Dengan keputusan itu, Tom resmi keluar dari Rutan Cipinang dan bebas dari jeratan hukum terkait kasus impor gula.