PR Pertama Menteri Baru Prabowo: Lapor Harta ke KPK, Kalau Lalai Siap Dicap Abai Integritas

Selasa 09-09-2025,10:23 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan para menteri dan wakil menteri baru yang baru saja dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 September 2025 agar tidak lupa dengan pekerjaan rumah pertama mereka, yaitu menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Sesuai aturan, mereka hanya punya waktu maksimal dua bulan sejak pengangkatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan, pelaporan LHKPN di awal masa jabatan bukan formalitas belaka, melainkan fondasi transparansi dan integritas pejabat publik. 

”Setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama sebagai penyelenggara negara,” katanya lewat keterangan tertulis yang dikutip Selasa, 9 September 2025.

Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto resmi merombak Kabinet Merah Putih. Empat menteri dan satu wakil menteri dilantik. Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan, sementara Ferry Joko Juliantono mengisi kursi Menteri Koperasi yang ditinggalkan Budi Arie Setiadi. 

BACA JUGA:Mensesneg Bongkar Alasan Reshuffle Kabinet, Ada Menteri Kaget Dikiranya Ditipu

Mukhtarudin didapuk sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggantikan Abdul Kadir Karding. Prabowo juga meresmikan Kementerian Haji dan Umrah, dengan Mochamad Irfan Yusuf sebagai menteri dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai wakil menteri.

KPK mengingatkan semua pejabat baru itu agar patuh, sebab kewajiban pelaporan sudah diatur jelas dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024. ”LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan pada jabatan tersebut,” ujar Budi.

Nantinya, laporan harta yang mereka serahkan tidak berhenti di meja birokrat. KPK akan memverifikasi dan kemudian mengunggahnya di situs https://elhkpn.kpk.go.id agar publik bisa ikut mengintip. Budi juga menambahkan, KPK siap mendampingi para pejabat baru yang kesulitan mengisi atau melengkapi laporan.

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengingatkan bahwa LHKPN adalah standar minimal pencegahan korupsi. Laporan ini ibarat kaca pembesar bagi publik untuk melihat apakah pejabat berintegritas atau justru menyimpan potensi gelap.

BACA JUGA:Ketua DPRD NTT Bentak Wartawan Saat Ditanya Tunjangan Rp41,4 Miliar, Sebut Media Perkeruh Suasana

”Sebab, jika lapor LHKPN saja tidak patuh, bagaimana mau bicara aspek antikorupsi, apalagi menerapkan mekanisme pencegahan di internalnya,” ujarnya.

Kategori :