Hotman Paris Beberkan Audit BPKP, Klaim Tak Ada Mark Up di Kasus Laptop Nadiem

Minggu 07-09-2025,11:04 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

”Bapak Prabowo, Presiden RI, kalau Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil kejaksaan, dan saya, sebagai kuasa hukum Nadiem, gelar perkaranya di Istana,” tuturnya.

Hotman bersumpah hanya butuh waktu singkat untuk membuktikan kliennya bersih.

BACA JUGA:Andi Widjajanto Bandingkan Cara Istana Jokowi dan Prabowo Hadapi Demonstrasi

”Sekali lagi saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo yang pernah menjadi klien saya 25 tahun tanpa noda satu titik pun,” kata Hotman.

Ia menegaskan publik ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. ”Saya akan membuktikan bahwa Nadiem tidak akan melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, kenapa dia ditahan? Tolong pertama kali gelar perkaranya di Istana,” ucapnya.

Duduk Perkara di Kejagung

Sementara itu, penyidik Kejagung tetap melangkah. Nadiem Makarim ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 4 September 2025, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jangkung Madyo, menyebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun, meski angka pastinya masih dihitung BPKP.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Ingatkan Pelajar: Kritik Boleh, Turun ke Jalan Jangan

Menurut Nurcahyo, status tersangka dijatuhkan karena Nadiem selaku mendikbudristek terlibat langsung dalam sejumlah rapat pengadaan, termasuk pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

Pertemuan tertutup daring digelar pada 6 Mei 2020 bersama pejabat Kemendikbudristek, di mana Nadiem disebut mewajibkan peserta rapat memakai headset untuk membahas pengadaan Chromebook. Padahal, menurut Kejagung, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Nurcahyo juga menambahkan, surat dari Google yang berniat ikut pengadaan TIK dijawab oleh Nadiem, berbeda dengan sikap menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, yang menolak karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Atas instruksi Nadiem, pejabat di Direktorat Sekolah Dasar dan SMP kemudian menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang secara spesifik menyebut Chrome OS. Tim teknis lalu membuat kajian untuk mengunci spesifikasi pengadaan agar sesuai produk Google.

Kategori :