Hotman Tantang Kasus Nadiem Gelar Perkara di Istana, Kejagung: Biar Kami Saja yang Cari Faktanya

Sabtu 06-09-2025,14:21 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

JAKARTA, PostingNews.id – Drama hukum Nadiem Makarim semakin panas. Sang pengacara flamboyan, Hotman Paris, terang-terangan “mengetuk pintu” Presiden Prabowo Subianto. Ia memohon agar Prabowo memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menggelar perkara kliennya langsung di Istana.

Bagaimana respons Kejagung? Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, justru memilih kalimat singkat.

“Sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ucap Anang kepada wartawan, Sabtu, 6 September 2025.

Anang menegaskan bahwa penyidik akan bekerja mendalami seluruh pihak yang terkait. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya,” tutur Anang.

BACA JUGA:Hotman Tantang Gelar Perkara di Istana: Nadiem Enggak Korup, Kok Ditahan?

Hotman Menggugat di Ruang Publik

Lewat akun Instagram-nya, Hotman Paris meledakkan pernyataan Nadiem bukan koruptor. Ia menuding penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tak punya dasar kuat.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?” kata Hotman.

Hotman bahkan ‘mencolek’ langsung Presiden Prabowo, menantang agar kasus ini dipertontonkan terbuka di Istana.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” ucap Hotman.

BACA JUGA:Istana Sudah Terima Tuntutan 17+8, Tapi Minta Jangan Tanya Kapan Ditindaklanjuti

“Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat suara. Pemerintah, katanya, tidak akan masuk ke arena hukum.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan.

Nadiem kini resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kategori :