Seiring dengan penanganan kasus, pihak kepolisian juga telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, 42 orang berstatus dewasa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah umur.
Para tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penghasutan massa hingga melakukan aksi perusakan fasilitas umum maupun milik negara.
Menariknya, enam orang dari kelompok tersangka masuk dalam kategori penghasut.
BACA JUGA:Tips Perawatan Kulit: 4 Buah yang Bisa Cerahkan Kulit Alami, Lebih Aman Tanpa Bahan Kimia!
Nama-nama itu terdiri dari Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama MS, SH, KA, RAP, serta seorang TikTokers bernama Figha Lesmana (FL).
Mereka diketahui menyebarkan provokasi melalui media sosial dengan tujuan mendorong pelajar hingga anak-anak untuk ikut serta dalam kerusuhan yang terjadi di lokasi demonstrasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan enam penghasut ini merupakan hasil kerja tim gabungan.
"Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25 Agustus) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," kata Kombes Ade.
Lebih lanjut, polisi juga menjelaskan detail lokasi penangkapan para pelaku penghasut.
DMR diamankan di Jakarta Timur pada hari Senin, 1 September malam.
Sementara itu, MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 2 September 2025, ketika sedang mendampingi DMR.
SH berhasil ditangkap di Bali, RAP ditangkap di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, sedangkan KA diamankan langsung oleh aparat dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.