Gelombang pertama diproyeksikan dimulai pada sekitar tanggal 16 September 2025, kemudian gelombang kedua dilanjutkan sekitar tanggal 23 September 2025.
Meskipun demikian, jadwal tersebut masih bersifat perkiraan karena kepastian pencairan akan mengikuti Surat Keputusan (SK) resmi yang diterima pihak sekolah maupun dinas pendidikan setempat.
Bagi siswa maupun orang tua, status penerimaan bantuan dapat dipastikan secara mandiri melalui laman resmi PIP.
BACA JUGA:Polisi Tersangkakan 11 Pembakar Gedung DPRD Makassar, Rata-rata Mahasiswa
Adapun langkah-langkah pengecekan penerimaan bantuan ini cukup mudah, yaitu dengan mengakses situs pip.dikdasmen.go.id.
Selanjutnya, masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom yang tersedia, lalu ketik hasil penjumlahan sederhana untuk verifikasi.
Setelah itu, klik tombol "Cek Penerima PIP" dan sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima serta pencairan dana bantuan.
Adapun nominal dana bantuan PIP September 2025 tetap disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
BACA JUGA:Dasco: DPR Akan Direformasi Oleh ‘Keluarga Sendiri’
Untuk jenjang SD atau sederajat, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 per tahun dengan ketentuan Rp225.000 bagi siswa baru atau kelas akhir.
Untuk SMP atau sederajat, bantuan yang diberikan senilai Rp750.000 per tahun, dan bagi siswa baru maupun kelas akhir hanya mendapatkan Rp375.000.
Sementara itu, untuk jenjang SMA atau sederajat, nominal bantuan mencapai Rp1.800.000 per tahun dengan pencairan antara Rp500.000 hingga Rp900.000 khusus siswa baru maupun kelas akhir.
Dengan adanya rincian yang jelas terkait perkiraan jadwal pencairan dan besaran dana, diharapkan orang tua serta siswa bisa mempersiapkan diri lebih baik dalam menggunakan bantuan tersebut.