POSTINGNEWS.ID --- Jakarta kembali diguncang kabar mengejutkan dari dunia hukum dan aktivisme, di mana ada pencidukan gegara diduga sebagai penghasut pelajar.
Ya, penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen kini menjadi sorotan publik.
Kasus ini menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat, antara tudingan aparat soal penghasutan dan desakan kelompok masyarakat sipil yang menilai penangkapan ini sebagai bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.
BACA JUGA:22 Orang Perusuh Anarkis Positif Narkoba, Polda Metro: Buat Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Peristiwa ini menambah panjang daftar dinamika hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok pro-demokrasi di Indonesia.
Polisi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap sekaligus menetapkan Delpedro Marhaen sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi anarkis.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers.
Pada hari Selasa 2 September 2025 Ade mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
BACA JUGA:Fitur Live TikTok Belum Aktif usai Demo Besar, Pemerintah: Itu Terserah Mereka
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga kuat mengajak serta menghasut pelajar, termasuk anak-anak di bawah usia 18 tahun untuk melakukan aksi anarkistis di beberapa titik Jakarta.
Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung MPR/DPD kawasan Gelora Tanah Abang, hingga sejumlah wilayah lain di Jakarta Pusat.
Aparat mengklaim telah melakukan pengumpulan fakta dan bukti sejak tanggal itu sebelum akhirnya melakukan penangkapan.
Ade Ary menegaskan bahwa seseorang yang ditangkap oleh penyidik otomatis sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Korban Bertambah, Siswa SMK di Tangerang Tewas Usai Demo, Kepala Diduga Dipukul Benda Tumpul
Ia juga menyebut tindakan Delpedro tidak hanya sebatas menghasut, tetapi juga menyebarkan informasi elektronik yang diduga bohong dan berpotensi menimbulkan kerusuhan, keresahan, hingga melibatkan anak-anak dalam aksi berbahaya.