Diduga Hasut Pelajar Lakukan Aksi Anarkis Saat Demo, Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Diciduk Polisi

Rabu 03-09-2025,14:15 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Tyo Sulistio

Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP, atau Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan Delpedro berlangsung dramatis yang membuat geger masyarakat.

Kategori :