Banggar Sebut Gaji Sahroni Dkk Jalan Terus Meski Dinonaktifkan, DPR Hanya Dapat ‘Sanksi Kosmetik’

Senin 01-09-2025,16:43 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Andika Prasetya

Menurut Titi, penggunaan istilah “nonaktif” oleh partai politik di luar koridor hukum dan peraturan formal, sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan besar di tengah publik. Ketika partai menyebut kadernya “nonaktif”, publik bisa saja mengira bahwa anggota tersebut sudah tidak memiliki kuasa, gaji, atau hak politik. Padahal, realitanya, mereka tetap menerima gaji, tetap ikut rapat, dan secara legal masih anggota DPR penuh.

Oleh karena itu, Titi menekankan perlunya partai politik menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat apa makna sebenarnya dari penonaktifan tersebut dan apa konsekuensinya terhadap status dan hak anggota DPR.

“Harus menjelaskan kepada masyarakat konsekuensi dari penonaktifan terhadap status dan hak keanggotaan dari anggota DPR yang dinonaktifkan itu,” katanya.

Kategori :