Viral Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH di Serang, 5 Pelaku Terancam Dijerat Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Selasa 26-08-2025,08:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Arrahman

Motif pengeroyokan ternyata berbeda antara korban staf KLH dan wartawan.

"Untuk motifnya setelah pemeriksaan, yang pertama itu motif terhadap pengeroyokan Humas, niatnya mereka sekuriti ini untuk mengambil HP Humas Lingkungan Hidup karena akan menghapus video pada saat penindakan," sambungnya.

Ponsel staf KLH disebut menyimpan rekaman video proses penyegelan yang dilakukan di lokasi.

Para pelaku disebut khawatir rekaman tersebut menjadi bukti dan berusaha menghapusnya.

BACA JUGA:3 Film Tentang Kesepian yang Bisa Bikin Kamu Terhanyut, Awas Galau Abis!

Motif lain muncul ketika para wartawan ikut menjadi korban.

"Untuk motif pengeroyokan wartawan dari keterangan para pelaku ini mereka mengira orang-orang atau rekan kita yang dibawa ini orang-orang yang sering demo di tempat tersebut karena kesal makanya memukulnya, itu motif sementara," jelasnya.

Padahal, sebelumnya sudah ada penjelasan kepada sekuriti dan aparat bahwa mereka adalah jurnalis.

Tercatat ada delapan orang wartawan yang sedang meliput kegiatan resmi penyegelan saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA:Aksi Demo Massa Kibarkan Bendera One Piece, 1.250 Personel Gabungan Dikerahkan

Pihak kepolisian menyebut proses penyidikan belum berhenti sampai di sini.

Andi menegaskan bahwa sejumlah pihak lain akan dimintai keterangan untuk memperdalam kasus.

"Makanya kami berproses untuk penyidikannya apabila nanti ada penambahan pasti akan kami sampaikan. Rencana akan kita panggil Minggu ini (ketua ormas) juga orang-orang yang ada keterlibatan dalam hal tersebut," katanya.

Sosok Kepala Desa Cemplang hingga Ketua Ormas BPPKB juga disebut bakal dipanggil untuk diperiksa.

Kategori :