Viral Pengeroyokan Wartawan dan Staf Humas KLH di Serang, 5 Pelaku Terancam Dijerat Hukuman 5,5 Tahun Penjara

Selasa 26-08-2025,08:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Arrahman

POSTINGNEWS.ID --- Kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam peristiwa yang sempat menimbulkan kehebohan tersebut.

Kelima tersangka terdiri dari dua petugas keamanan (sekuriti) serta tiga orang anggota organisasi masyarakat (ormas).

Mereka dinilai memiliki peran berbeda-beda dalam aksi kekerasan yang dilakukan.

BACA JUGA:Prabowo Subianto Bersilaturahmi ke Ma’ruf Amin, Bahas Pasal 33 UUD 1945 dan Arah Pembangunan Bangsa

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyampaikan pasal yang digunakan dalam perkara ini.

"Pasal yang kami kenakan itu 170 (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tegas AKP Andi Kurniady selaku Kasat Reskrim Polres Serang, pada hari Senin, 25 Agustus 2025.

Dengan pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5,5 tahun.

Polisi tidak menggunakan pasal lain terkait kebebasan pers.

BACA JUGA:Viral Spesial HUT RI Ke-80 Muncul Pecahan Uang Rp250.000, Bank Indonesia: Tidak Benar!

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejatinya memiliki pasal mengenai penghalangan tugas jurnalis.

Namun, kepolisian memutuskan tidak menjerat pelaku dengan aturan tersebut.

Alasan ini tentu menimbulkan tanda tanya dari publik mengenai perlindungan terhadap wartawan.

Meski demikian, penyidikan kasus tetap berjalan untuk mengungkap lebih jelas motif para pelaku.

BACA JUGA:Kamu Lemas di Siang Hari tapi Malah Segar Saat Malam? Ini Alasan dan Cara Mengatasinya

Kategori :