Terjawab! Kenapa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Gegara Faktor ini?

Rabu 12-01-2022,02:45 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto


Terjawab! Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hanya Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Gegara Fakto ini? ||Instagram @NiaRamadhani_Bakrie

"Terbukti bersalah, pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hanya divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis beberkan alasannya."

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Selebriti yang dijuluki sultan, Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani dijatuhi divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Damis. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Nia bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dengan satu tahun penjara.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Terungkap! Gaji dan Biaya Transfer Mesut Ozil, Jika Raffi Ahmad Jadi Memboyong Ozil Ke Rans Cilegon FC?

BACA JUGA:Blak-Blakan, Alasan Shin Tae Yong Lebih Pilih Timnas Indonesia Ketimbang Klub China, Meski Dibayar Lebih Murah?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa III Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.

+++++

Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan bagi para terdakwa dalam menjatuhkan hukumannya. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

Nia dan Ardi dinilai sebagai figur publik tidak memberikan contoh yang baik. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin menghukum Nia dkk dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

 

Kategori :