Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.
Ramadhan menuturkan pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU IT