Tak main-main, dalam kasus tersebut Ferdinand terancam hukuman penjara hingga sepuluh tahun penjara.
"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," katanya.
Ramadhan menuturkan pasal-pasal yang digunakan penyidik dalam kasus eks politisi Demokrat adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU IT
Kategori :