Polda Metro Jaya sebagai penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejati DKI Jakarta.
Dokumen tersebut diterima secara resmi pada 30 Juli 2025.
"Sudah (diterima SPDP). SPDP-nya tanggal 28 Juli, diterima tanggal 30 (Juli)," jelas Rans Fismy.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang artinya akan ada proses lanjutan berupa pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti dan pemanggilan pihak terkait.
BACA JUGA:Akhirnya! 20 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Pelaku Terancam Lima Pasal Berbeda
Jika terbukti bersalah, FYH dapat dijerat pasal pidana sesuai hukum yang berlaku.
Publik menunggu langkah tegas dari aparat hukum demi menjamin keadilan bagi Briptu F.