POSTINGNEWS.ID --- Kasus dugaan penculikan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Briptu F, kini resmi ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi atas perintah seorang pengusaha berinisial FYH.
Informasi mengenai insiden ini juga telah disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW) melalui keterangan resmi.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan peristiwa tersebut berlangsung pada 25 Juli 2025.
Menurut penjelasannya, Briptu F kala itu sedang melaksanakan tugas pembuntutan.
IPW menegaskan dukungannya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Organisasi ini juga meminta agar pihak kepolisian segera menangkap FYH yang diduga terlibat.
"Indonesia Police Watch (IPW) mengecam penganiayaan dan mengekang kebebasan seorang anggota Densus 88 Polri Briptu F tanpa kewenangan dan dilakukan secara sewenang-wenang hanya atas permintaan seorang warga sipil FYH," tegas Sugeng pada hari Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA JUGA:Akhirnya! 20 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Pelaku Terancam Lima Pasal Berbeda
Dari sisi hukum, perkembangan terbaru disampaikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Rans Fismy.
Ia memastikan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
Rans menjelaskan bahwa dalam SPDP, kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial EA.
Sedangkan pihak terlapor yang tertera adalah seorang pengusaha berinisial FYH.