Ironis! Kisah Kopral Dua Bazarsah yang Berakhir di Tiang Hukuman Mati Pasca 11 Kali Sidang

Selasa 12-08-2025,05:00 WIB
Reporter : Andika Prasetya
Editor : Tyo Sulistio

POSTINGNEWS.ID --- Setelah 11 kali sidang yang penuh drama selama dua bulan, layar kisah gelap Kopral Dua Bazarsah akhirnya ditutup dengan vonis paling maksimal: hukuman mati plus sepatu botnya dicopot permanen dari TNI AD. Bagi keluarga tiga polisi Lampung yang jadi korban, ini seperti secercah keadilan—meski darah tak mungkin kembali ke tubuh.

”Atas semua perbuatannya, terdakwa (Bazarsah) dipidana dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” ujar Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Senin, 11 Agustus 2025 di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Ironisnya, Bazarsah lolos dari jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tapi tetap tersangkut Pasal 338 KUHP soal pembunuhan, ditambah koleksi pelanggaran kelas berat, yakni menyimpan dan makai senjata api ilegal (Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat 12/1951) serta buka lapak judi sebagai mesin cuan (Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP).

Senjata rampasan miliknya—dari SS1 Pindad sampai FNC—diperintahkan dihancurkan sampai jadi besi rongsok.

BACA JUGA:Surya Paloh Tebar Sinyal Regenerasi: Pemilu 2029 Milik Anak Muda, Senior Siap Geser

BACA JUGA:Memanas! Ridwan Kamil Melakukan Tes DNA Soal Isu Perselingkuhan, Bagaimana Hasilnya?BACA JUGA:Memanas! Ridwan Kamil Melakukan Tes DNA Soal Isu Perselingkuhan, Bagaimana Hasilnya?

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dari fakta hukum di persidangan dan alat bukti yang ada dalam persidangan,” lanjut Fredy, seolah menutup lembar terakhir novel kriminal yang sudah kelewat absurd.

Hak banding masih terbuka lebar. Bazarsah, lewat pengacaranya Kolonel Chk Amir Welong, langsung angkat tangan mau banding. Oditurat Militer I-05 Palembang pimpinan Kolonel Kum Eni Sulisdawati justru bilang, “Oke, kami terima.” Hasilnya, perkara ini bakal terbang ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Fredy menegaskan, apa yang diterima Bazarsah hari ini hanyalah konsekuensi dari hidupnya sendiri. Sebelum menembaki polisi, dia sudah pernah dipenjara tahun 2019 gara-gara senjata rakitan dan amunisi ilegal.

Bukannya kapok, dia malah naik level dengan main senjata ilegal lagi, buka arena judi bareng Peltu Yun Hery Lubis, dan akhirnya, 17 Maret 2025, bikin darah tiga polisi membasahi tanah Umbul Karang Manik, Way Kanan.

BACA JUGA:Bikin Dilema! Drakor Mary Kills People Menyuguhkan 2 Pilihan: Menyelamatkan Nyawa atau Mengakhiri Penderitaan!

BACA JUGA:Wajib Nonton! Rekomendasi 5 Film Horor Korea Paling Menegangkan: Dijamin Bikin Kamu Teriak Histeris!

Korban yang tewas adalah Kapolsek Negara Batin Kompol (anumerta) Lusiyanto, Bintara Unit Binmas Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Briptu (anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Fredy pun menohok, "Apabila saat itu saudara (Bazarsah) mampu mengendalikan emosi, peristiwa itu tidak akan terjadi. Akan tetapi, nasi sudah menjadi bubur. Apa yang sudah saudara lakukan harus saudara pertanggungjawabkan.”

Sebelum Bazarsah, partnernya Peltu Lubis sudah lebih dulu jatuh. Terbukti ikut buka dan menawarkan lapak judi, dia diganjar 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI AD. Lebih ringan dari tuntutan 6 tahun—entah karena alasan hukum atau faktor ‘nasib baik’.

Kategori :