Untuk guru formal, tidak perlu lagi diusulkan secara manual. Sistem akan otomatis menyeleksi berdasarkan data Dapodik.
Untuk PAUD non-formal, tetap melalui aplikasi SIM-ANTUN. Pengusulan harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan, paling lambat 31 Juli 2025 untuk semester 1.
Bagi guru non ASN, cek status info GTK dan data Dapodik-mu secara berkala!
Pastikan tidak ada data yang keliru agar kamu tidak terlewat dari daftar penerima bantuan insentif.