POSTINGNEWS.ID --- Kabar gembira, bantuan insentif guru Non-ASN 2025 datang lagi. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif untuk guru non-ASN baik di jalur formal maupun non-formal.
Namun, ada sejumlah perubahan penting yang wajib diketahui, terutama terkait syarat, mekanisme pencairan, serta jumlah bantuan yang akan diterima.
Simak info lengkapnya berikut ini agar kamu tidak ketinggalan kabar penting terkait info GTK dan bantuan insentif guru non-ASN 2025 dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)
Guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik dan memenuhi kriteria berikut:
Memiliki ijazah minimal D4 atau S1
Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
Terdata dalam Dapodik
Bukan ASN
Bukan penerima bansos dari Kemensos
Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri
Catatan penting: Mulai tahun ini, tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun.