Datang Lagi! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Cek Info GTK dan Syarat Terbarunya

Selasa 05-08-2025,06:00 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : Tyo Sulistio

POSTINGNEWS.ID ---  Kabar gembira, bantuan insentif guru Non-ASN 2025 datang lagi. Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif untuk guru non-ASN baik di jalur formal maupun non-formal.

Namun, ada sejumlah perubahan penting yang wajib diketahui, terutama terkait syarat, mekanisme pencairan, serta jumlah bantuan yang akan diterima.

Simak info lengkapnya berikut ini agar kamu tidak ketinggalan kabar penting terkait info GTK dan bantuan insentif guru non-ASN 2025 dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen. 

BACA JUGA:Tanggapi Klaim BPS Soal Angka Kemiskinan Berkurang, Guru Besar IPB: Angka Rp 600 Ribu Per Kapita Per Bulan Terlalu Rendah!

Siapa yang Berhak Menerima Bantuan?

1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik dan memenuhi kriteria berikut:

Memiliki ijazah minimal D4 atau S1

Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Memenuhi beban kerja sesuai aturan

Terdata dalam Dapodik

Bukan ASN

Bukan penerima bansos dari Kemensos

Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan

Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri

Catatan penting: Mulai tahun ini, tidak ada lagi syarat masa kerja minimal 17 tahun.

Kategori :