Datang Lagi! Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025, Cek Info GTK dan Syarat Terbarunya

Selasa 05-08-2025,06:00 WIB
Reporter : Dita Tobing
Editor : Tyo Sulistio

2. Pendidik PAUD Non-Formal

Masih mengacu pada syarat lama:

Masa kerja minimal 13 tahun sampai Januari 2025

Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat

Mengajar di KB atau TPA di bawah Dinas Pendidikan

Terdata dalam Dapodik

Bukan ASN

BACA JUGA:10 Tanaman Obat Ampuh Lawan Kanker Menurut Guru Besar ITB, Apa Saja?

Apa yang Berubah di Tahun 2025?

Tahun ini, pemerintah melakukan penyesuaian besar-besaran dalam teknis penyaluran bantuan insentif:

Pengusulan tidak lagi melalui SIM-ANTUN untuk guru formal. Semua data langsung diverifikasi oleh Puslapdik lewat sinkronisasi dengan Dapodik.

Nomor rekening dibukakan langsung oleh Puslapdik untuk guru formal.

Mekanisme aktivasi rekening diberi waktu hingga 30 Januari 2026. Bila lewat, dananya akan dikembalikan ke kas negara.

Jumlah penerima meningkat tajam: dari 67.000 guru (2024) menjadi 341.248 guru di tahun 2025.

BACA JUGA:SELAMAT! 101.581 Guru Lolos Seleksi Administrasi PPG Periode 1

Berapa Jumlah Bantuan yang Akan Diterima?

Guru formal akan menerima Rp 2.100.000 per tahun. Dibayarkan sekaligus, bukan per semester seperti sebelumnya.

Pendidik PAUD non-formal menerima Rp 2.400.000 per tahun, juga dibayarkan sekaligus.

Kategori :