BACA JUGA:Dugaan TNI AU Kirim TKI Melalui Jalur Ilegal, Menkumham Yasonna Akan Serahkan Puspom
“Dalam tahapan penyidikan, Polda Jabar sudah memeriksa 33 saksi, dan ahli 19 saksi, dengan total 52 orang saksi,” bebernya lagi.
+++++
Seperti diketahui, sebelumnya kasus yang kembali melibatkan Habib Bahar Smith ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021 kemarin.
“Jadi tanggal 17 Desember 2021 kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan dilimpahkan ke Polda Jabar karena lokasi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” terangnya.
“Saksinya berada di Jabar, maka dilakukan penyelidikan sesuai lokasi kejadian,” sambung Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, Senin 3 Januari malam di Mapolda Jabar seperti dimuat pojoksatu.id.
“Alasan subyektif, dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, pasal di atas 5 tahun penjara sehingga dilakukan penetapan penahanan,” pungkasnya.
Dikabarkan pula, bahwa Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan Habib Bahar Smith hingga pukul 23.00 WIB Senin malam (3/1/2022).
Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar 12 jam itu pun dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar.