Misalnya, telepon selular Cassandra Angelie dan tiga mucikari yang sama-sama sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka.
“Terbukti, di dalam handphone juga sudah diketahui sekaligus membuktikan unsur pidananya terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi sehingga terjadi pertemuan di Hotel tersebut,” jelas Endra Zulpan lagi.
+++++
Barang bukti lain yang juga diamankan polisi, di antaranya ada kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam seperti bra dan celana dalam.
Sementara buat mendapatkan pelanggan, dibantu tiga mucikari yang kemudian menawarkan Cassandra Angelie kepada lelaki hidung belang.
“Mereka bertiga (mucikari) yang menawarkan saudari CA kepada pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan,” beber Zulpan.
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Sayang sekali, di tengah kariernya yang sedang bersinar, justru Cassandra Angelie harus berurusan dengan hukum tersebut.