M. Yatir, Anggota DPRD Bintan diperkaya sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas||Kepri
"Anggota DPRD Bintan M Yatir diuntungkan sebesar Rp 2,1 M, terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan perdagangan bebas yang dilakukan Bupati Bintan (non-aktif), Apri Sujadi."
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak terkait kasus korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018, akhirnya terungkap.
Data dan informasi tersebut berhasil diungkap Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa membongkar di dakwaan terhadap Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021). Terdakwa disebut bila perbuatan Apri telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang terkait.
Anggota DPRD Bintan merupakan salah satu pihak yang diuntungkan. Periode 2019 - 2024 M Yatir sebesar Rp 2.121.250.000 (Rp 2,1 miliar).
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini, Jumat 31 Desember 2021, BMKG Memprediksi DKI Jakarta Diguyur Hujan
"M Yatir (diperkaya) sejumlah Rp 2.121.250.000," tulis surat dakwaan, Jumat (31/12/2021).
+++++
Jaksa mengungkap Yatir menerima jatah sendiri untuk kuota rokok. Jatah kuota rokok didapat dari M Saleh Umar usai memegang jabatan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Bintan. Pemberian jatah kuota rokok untuk Yatir juga atas persetujuan Apri.
"Berdasarkan arahan dan rekomendasi dari terdakwa saja selaku Bupati Bintan (ex officio Wakil Ketua I Dewan Kawasan) dengan tujuan untuk dapat mengakomodir jatah kuota rokok khususnya jatah bagi terdakwa, jatah Mohamad Yatir, dan jatah Mohd Saleh," ucap jaksa.
Sebagai informasi, Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dituntut atas korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018 hingga merugikan negara sebesar Rp 425.950.541.750.