Menyusul ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dan Direksi Pertamina yang disaksikan dan difasilitasi Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Tiga poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut di antaranya adanya penyesuaian gaji Tahun 2021 dan tahun 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April tahun 2022 mendatang.
Kesepakatan kedua adalah kesepakatan kedua belah pihak untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Dan kesepakatan terakhir adalah memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA:Astaga! Kepala Pria Ini Nyangkut Tak Bisa Keluar dari Eskalator, Bikin Pengunjung Mal Langsung Panik
Dengan adanya ketiga kesepakatan itu Marcellus Hakeng menginstruksikan kepada seluruh pekerja Pertamina untuk dapat menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi ke seluruh penjuru negeri.
Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak perusahaan.