Naturalisasi biasa adalah proses pewarganegaraan standar atas permohonan WNA yang ingin menjadi WNI. Permohonan diajukan oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM, setelah memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 9 UU Nomor 12/2006. Syarat naturalisasi WNI (pewarganegaraan reguler) meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Usia dewasa: Pemohon berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah (status kawin).
- Masa tinggal di Indonesia: Telah bertempat tinggal di wilayah RI setidaknya 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani rohani: Tidak mengidap gangguan kesehatan yang membahayakan.
- Mampu berbahasa Indonesia: Sanggup berbahasa Indonesia serta mengakui Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara.
- Tidak pernah dipidana berat: Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman penjara 1 tahun atau lebih (artinya bebas dari rekam kejahatan serius).
- Tidak berstatus dwi-kewarganegaraan: Bersedia melepaskan kewarganegaraan lamanya sehingga tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI.
- Berpenghasilan tetap: Memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang menjamin kelangsungan hidup di Indonesia.
- Membayar biaya kewarganegaraan: Bersedia membayar uang pewarganegaraan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh syarat di atas terpenuhi, WNA dapat mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi WNI, berupa permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri (Menkumham).
Setelah berkas permohonan lengkap (termasuk dokumen seperti akta kelahiran, KTP/KK pasangan jika menikah, surat izin tinggal, SKCK, dll.), pemerintah akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan administrasi.
Apabila permohonan dikabulkan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberian kewarganegaraan dan pemohon diwajibkan mengucapkan sumpah setia sebagai WNI di hadapan pejabat berwenang untuk pengesahan.
Sebaliknya, jika permohonan ditolak, pemohon akan mendapat pemberitahuan resmi beserta alasannya. Proses ini memastikan bahwa pewarganegaraan dijalankan secara objektif dan legal sesuai aturan, tanpa pengaruh faktor non-hukum.
Naturalisasi Istimewa (Pewarganegaraan Khusus)
Naturalisasi istimewa adalah pemberian kewarganegaraan secara khusus sebagai penghargaan atau demi kepentingan negara. Pasal 20 UU Nomor 12/2006 mengatur bahwa orang asing yang telah berjasa bagi RI atau dianggap bermanfaat bagi kepentingan nasional dapat diberi kewarganegaraan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Berbeda dari naturalisasi biasa, pada naturalisasi istimewa WNA tidak perlu mengajukan permohonan sendiri. Inisiatif pemberian status WNI datang dari pemerintah atas dasar pertimbangan jasa/kepentingan tadi. Tentu saja, naturalisasi istimewa tidak dapat diberikan jika nantinya membuat yang bersangkutan memiliki dua kewarganegaraan (jadi penerimanya tetap harus melepas kewarganegaraan asal).
Contoh lain naturalisasi istimewa misalnya pemberian kewarganegaraan kepada ilmuwan, seniman atau tokoh asing yang berjasa luar biasa bagi Indonesia. Intinya, naturalisasi istimewa adalah pengecualian khusus yang diberikan negara sebagai apresiasi atau strategi nasional, bukan jalur umum.
Namun, setelah status WNI diperoleh, hak dan kewajiban penerima naturalisasi istimewa sama dengan WNI lainnya, dan status WNI-nya tidak dapat dicabut sembarangan kecuali menurut hukum (misal jika melakukan pelanggaran yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan sesuai UU).
Naturalisasi melalui Perkawinan dengan WNI
Bagaimana jika WNA menikah dengan WNI? Apakah ia otomatis menjadi WNI? Pernikahan dan kewarganegaraan saling terkait, tapi perkawinan campur tidak serta-merta mengubah status kewarganegaraan. Menikah dengan WNI tidak membuat seorang WNA otomatis menjadi WNI.
UU Kewarganegaraan tidak mengatur perpindahan kewarganegaraan secara instan karena perkawinan. Artinya, WNA yang menikahi WNI tetap harus mengajukan permohonan naturalisasi dan memenuhi syarat-syarat resmi untuk berganti kewarganegaraan.
Undang-Undang Nomorn12/2006 memang menyediakan kemudahan bagi pasangan kawin campuran untuk menjadi WNI, tapi melalui proses hukum. Pasal 19 UU Nomor 12/2006 secara khusus mengatur pewarganegaraan karena perkawinan.
Inti ketentuannya: Suami atau istri WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI melalui mekanisme naturalisasi biasa dengan memenuhi persyaratan UU. Tidak ada dispensasi otomatis, namun dalam praktik administrasi ada beberapa kemudahan: misalnya biaya permohonan naturalisasi karena perkawinan lebih rendah (saat ini tarif resmi sekitar Rp15 juta, dibanding permohonan WNA biasa Rp50 juta) dan biasanya dokumen pendukung seperti akta nikah dan KTP pasangan WNI turut dilampirkan.
Selain itu, WNA yang menikah dengan WNI umumnya mengurus izin tinggal tetap (KITAP) setelah 2 tahun pernikahan – hal ini mempermudah pemenuhan syarat domisili di Indonesia sebelum mengajukan kewarganegaraan. Namun secara substansi hukum, syarat umum tetap berlaku, yakni sang WNA harus tinggal di Indonesia selama ±5 tahun (atau 10 tahun tidak berurutan) dan memenuhi kriteria lain sebelum mengajukan pewarganegaraan.