JAKARTA, PostingNews.id - Gaji 13 pensiunan PNS bakal segera cair. Yuk, simak tanggalnya biar nggak ketinggalan.
Pemerintah resmi mengumumkan kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu pencairan gaji 13 pada pertengahan tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pensiunan PNS akan menerima gaji 13 pada juni 2025, tepatnya saat awal tahun ajaran baru. Lantas bagaimana detail pencairannya. Pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juni 2025 dengan melakukan pencairan dengan PT Taspen. Besaran gaji ke-13 bervariasi tergantung golongan pensiunan, misalnya untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Pencairan ini nantinya akan mencakup gaji pensiun pokok beserta gaji ke-13 yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12% sesuai PP No. 8 Tahun 2024. Kenaikan ini berlaku sejak Januari 2024, namun baru diterapkan pada tahun anggaran 2025. Kebijakan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pensiunan dan mendukung kebutuhan pendidikan anak cucu mereka. Semua pensiunan dapat melakukan pencairan gaji ke-13 ini, namun PT Taspen memprioritaskan pensiunan yang telah melakukan autentikasi melalui aplikasi TOOS untuk memastikan pencairan tepat waktu. Jadi, pastikan para pensiunan sudah memiliki aplikasi TOOS ya. PT Taspen tidak mempersulit pencairan gaji bagi pensiunan PNS. Untuk proses autentikasi, pensiunan hanya perlu memverifikasi data dan melakukan swafoto (selfie) dari rumah dengan mudah dan aman. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi tergantung golongan pensiunan, misalnya untuk pensiunan golongan I berkisar antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700. Pencairan gaji ke-13 ditetapkan Pemerintah bertepatan dengan tahun ajaran baru sebagai bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan. Selain pensiunan PNS, THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada ASN lainnya, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara dan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Besaran Gaji PT Taspen merilis informasi bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 akan disesuaikan dengan struktur gaji pensiun terakhir yang diterima. Komponennya terdiri dari gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya. Besaran gaji pensiunan yang diterima berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja sebelum pensiun. Pensiunan dengan golongan lebih tinggi, seperti golongan IV, umumnya akan menerima nominal yang lebih besar dibandingkan pensiunan di golongan I. Pemerintah memastikan bahwa seluruh komponen dihitung secara akurat agar bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima. Sebagai gambaran, nominal gaji yang akan diterima pensiunan PNS sebagai berikut: 1. Pensiunan PNS Golongan 1 - Pensiunan PNS 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128 - Pensiunan PNS 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264 - Pensiunan PNS 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184 - Pensiunan PNS 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688 2. Pensiunan PNS Golongan 2 - Pensiunan PNS 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824 - Pensiunan PNS 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776 - Pensiunan PNS 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656 3. Pensiunan PNS Golongan 3 - Pensiunan PNS 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576 - Pensiunan PNS 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104 - Pensiunan PNS 3c: Rp 1.748.096 – Rp3.866.016 - Pensiunan PNS 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536 4. Pensiunan PNS Golongan 4 - Pensiunan PNS 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000 - Pensiunan PNS 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744 - Pensiunan PNS 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880 - Pensiunan PNS 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856 - Pensiunan PNS 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008Hore! Gaji 13 Pensiunan PNS Cair, Catat Jumlah dan Tanggalnya
Senin 05-05-2025,11:07 WIB
Reporter : Arsitta
Editor : Andre Alkemangi
Kategori :
Terkait
Rabu 01-10-2025,16:00 WIB
Mengenal Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan
Senin 22-09-2025,13:57 WIB
Pemerintah Wacanakan Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat Negara di 2025
Senin 22-09-2025,07:00 WIB
Apa Saja Sih Hak PPPK Paruh Waktu? Apakah Bisa Naik Jadi PNS? Simak Penjelasannya Disini...
Jumat 19-09-2025,17:36 WIB
Full Senyum Nih! Prabowo Resmi Menaikan Gaji PNS: Guru, Dosen, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Kamis 18-09-2025,20:00 WIB
Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Dicairkan? Ternyata Begini Faktanya, Simak Detailnya di Sini!
Terpopuler
Kamis 02-10-2025,20:00 WIB
IndigoHub Makassar Jadi Jembatan Kampus dan Industri, UNASMAN Belajar AI Lewat Studi Banding 2025
Kamis 02-10-2025,14:00 WIB
Motor Listrik Subsidi 2025: Transportasi Murah, Ramah Lingkungan, dan Jadi Tren Baru
Kamis 02-10-2025,13:00 WIB
Tips Sehat: Rempah Dapur yang Bikin Imun Kuat: Dari Racikan Tradisional Jadi Tren Gaya Hidup Sehat
Kamis 02-10-2025,10:00 WIB
5 Drama Populer yang Dibintangi Lee Chae Min, Dari High Class hingga Hierarchy
Kamis 02-10-2025,11:00 WIB
Harga Beras Turun di September 2025, Apa Artinya Buat Dompet Kita?
Terkini
Kamis 02-10-2025,20:00 WIB
IndigoHub Makassar Jadi Jembatan Kampus dan Industri, UNASMAN Belajar AI Lewat Studi Banding 2025
Kamis 02-10-2025,19:30 WIB
Embung Watu Macan: Solusi Air Bersih dan Ekonomi Desa dari Pertamina Foundation
Kamis 02-10-2025,19:00 WIB
Hotel Des Indes Menteng Rayakan 5 Tahun: Warisan Batavia yang Hidup Kembali di Era Modern
Kamis 02-10-2025,18:30 WIB
Naik Whoosh Makin Hemat! KCIC Kasih Diskon Rp50 Ribu Plus Souvenir Eksklusif Oktober 2025
Kamis 02-10-2025,18:10 WIB