Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Lama di Bank Indonesia

Rabu 30-04-2025,13:00 WIB
Reporter : Aan Umilah
Editor : Priya Satrio

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Sedang marak di kalangan masyarakat dimana uang kuno atau uang lama bisa dibeli oleh Bank Indonesia.

Kabarnya uang kuno bisa diterima Bank Indonesia sampai dengan harga jutaan rupiah.

Bank Indonesia melalui pengumuman resminya menyebutkan empat pecahan uang kertas rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sah, tetapi masih dapat ditukarkan, yaitu:

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Hari Ini, Ikuti Misi dan Dapatkan Ratusan Ribu Rupiah!

Uang kertas Rp10.000 Emisi 1979

Uang kertas Rp5.000 Tanda Tahun 1980

Uang kertas Rp1.000 Emisi 1980

Uang kertas Rp500 Tanda Tahun 1982

BACA JUGA:Gerakan 1.000 Siswa Sales Naik Kelas, Mendikdasmen Jamin Lulusan SMK Siap Kerja!

Kamu bisa melakukan penukaran uang lama yang kamu miliki dengan lokasi di :

Bank Indonesia – Kantor Pusat

Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat, DKI Jakarta

Website: www.bi.go.id

BACA JUGA:Kesempatan Jadi ASN! Segera Dibuka Lowongan SPPI Batch 4 Tahun 2025, Simak Syarat yang Dibutuhkan

Sayangnya, saat ini penukaran uang kuno tidak dilayani di kantor perwakilan BI daerah atau bank umum, sehingga masyarakat dari luar Jakarta perlu merencanakan kunjungan langsung ke kantor pusat BI.

Kategori :