Image Fintech Pinjaman Online alias Pinjol di Indonesia Masih Negatif dan Buruk karena dianggap meresahkan masyarakat||Afpi
"Image fintech pinjaman online atau pinjol di Indonesia masih buruk dan negatif, lantaran dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat gegara ulah fintech ilegal."
POSTING NEWS - Stigma masyarakat terkait fintech pinjaman online di Indonesia masih negatif. Kehadiran fintech pinjaman online ilegal meresahkan masyarakat karena dianggap merugikan, menjadi faktor utamanya.
Munawar Kasan selaku Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK menyebut bahwa industri itu sudah disabotase oleh pihak tidak bertanggung jawab sehingga kepercayaan masyarakat berkurang.
"Industri ini dikotori, ada yang menyabotase, itu fintech ilegal sehingga ini bisa mempengaruhi kepercayaan industri," kata Munawar, Jumat (10/12/2021).
"Orang yang tadinya nyaman dengan industri ini, dengan segala kemudahannya, lantas ditakut-takuti dengan adanya fintech ilegal," tambahnya.
BACA JUGA:Update Hari ini, Kode Redeem ML 11 Desember 2021 Terkini, Klaim Rewardnya Sekarang Juga!
Kata dia, sebelumnya keberadaan industri P2P lending ini diterima masyarakat dengan baik. Kondisi itu didukung dengan data jumlah akun yang terdaftar dalam kurun 5 tahun terakhir mencapai angka 72 juta.
Mengenai kasus ini, perusahaan fintech akhirnya memiliki beban pekerjaan yang cukup berat untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Mengubah persepsi masyarakat mengenai manfaat dan keuntungan adanya pinjaman online resmi atau legal. Serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini.
"Saya beberapa kali dalam sebuah forum saya tanya 'coba para peserta tulis 1 atau 2 kata terkait dengan pinjaman online', ternyata mayoritas pikirannya masih negatif," ungkap Munawar Kasan.