Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia Menjadi Sederhana pada tahun 2025

Kamis 13-02-2025,17:05 WIB
Reporter : Vritimes Indonesia
Editor : Priya Satrio

Untuk bisnis yang menginginkan pertumbuhan dan stabilitas jangka panjang di Indonesia, PT adalah struktur hukum yang paling cocok.

BACA JUGA:Hari Kedua AOFOG Campus 3: Terobosan Baru dalam Penanganan PCOS dan Teknologi Reproduksi

Panduan Langkah-demi-Langkah Mendirikan Perseroan Terbatas di Indonesia

1. Tentukan Struktur Bisnis Anda

Sebelum melanjutkan, Anda harus menentukan apakah perusahaan Anda akan menjadi:

Local PT (Perseroan Terbatas Lokal)

Merupakan perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.

Foreign-Owned PT (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing - PT PMA)

Perusahaan yang kepemilikannya asing, tunduk pada peraturan pemerintah mengenai penanaman modal asing.

Investor asing harus merujuk pada Daftar Investasi Positif Indonesia, yang mendefinisikan sektor-sektor yang memperbolehkan kepemilikan asing penuh, kepemilikan asing sebagian, atau memerlukan mitra lokal.

BACA JUGA:Klaim Link DANA Kaget Hari Ini: Berhadiah Rp147.000!

2. Memenuhi Persyaratan Modal Minimum

Indonesia mengklasifikasikan perusahaan PT berdasarkan penanaman modalnya:

Untuk PT Milik Asing (PT PMA), minimal rencana investasi diperlukan adalah Rp 10 miliar, dengan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar.

Penting untuk memiliki bukti setoran modal, karena bank dan otoritas pengatur akan memerlukannya saat pendaftaran.

BACA JUGA:FranchiseOne dan Gocok Memiliki Visi Bersama untuk Menciptakan Lebih Banyak Lapangan Pekerjaan di Indonesia

3. Menyiapkan Dokumen Perusahaan

Agar berhasil mendaftar PT, Anda harus menyiapkan dokumen penting sebagai berikut:

Articles of Association (Akta Pendirian) - Dokumen ini, dirancang oleh notaris, menguraikan tujuan perusahaan, rincian pemegang saham, kegiatan bisnis, dan struktur tata kelola.

Akta Pendirian (SK Kemenkumham) - Dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dokumen ini secara hukum mengakui perusahaan tersebut.

Kategori :