"Tadi pagi Habib bebas mengenakan peci emas, jaket kulit dibalut sarung hitam," sambungnya.
Sementara itu Kalapas khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan bersangkutan sudah menjalani hukuman mulai dari ditahan tanggal 18 Desember 2018.
"Habib Bahar mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumhan, Minggu (21/11/2021).