Bagi yang membutuhkan layanan ini, segera ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham dan nikmati kemudahan legalisasi dokumen tanpa hambatan! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Kemenkumham atau hubungi layanan pelanggan terkait.
Namun bagi para pembaca yang bingung cara prosesnya, bisa juga gunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES