Banding Ditolak! Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 7 Miliar?

Kamis 18-11-2021,02:49 WIB
Reporter : Akmal Isryad
Editor : T. Sucipto


Irjen Pol Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara pasca permintaan banding ditolak pengadilan||Instagram

"Terjawab! Akhirnya kasus yang dihadapi Irjen Pol Napoleon Bonaparte sudah diputuskan pengadilan, bahwa dirinya dinyatakan bersalah dan hukum penjara 4 tahun!"

POSTING NEWS - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Dia akan menjalani hukuman pidana selama 4 tahun penjara setelah perkara korupsinya telah diselesaikan di pengadilan.

Napoleon dinyatakan menjadi tersangka dan terpidana atas keterlibatannya dengan Djoko Tjandra.

Hakim menduga dan meyakini bahwa tersangka menggunakan wewenangnya untuk membantu Djoko Tjandra yang pada saat itu oleh negara atas keterlibatan Djoko dengan kasus korupsi dana BLBI.

BACA JUGA:Pulang Kampung ke Barcelona, Dani Alves Resmi ‘Curi’ Nomor Andalan Andres Iniesta

Napoleon dieksekusi pada Selasa 16 November 2021. Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4356 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 November 2021. Dalam putusan tersebut diketahui kasasi Napoleon ditolak hakim.

Pengadilan akan tetap menghukum Terdakwa (Napoleon) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000 subsidair selama 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi Napoleon dilakukan dengan menaati protokol kesehatan yang baik.

Karena sebelum pelaksanaan eksekusi terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Lapas Cipinang I, dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terlebih dahulu.

BACA JUGA:Nah Lo, Pasca Presiden Jokowi Kunjungi Event GIIAS 2021 dan Jajal Mobil Listrik, Begini Pesan Pentingnya Buat Industri Otomotif!

Setelah terpidana dan aparat yang bekerja dinyatakan negatif maka pengadilan akan dimulai. Jangan dilupakan juga dengan menjaga jarak antara satu sama lain untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Dalam kasusnya, Napoleon Bonaparte dinilai terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, Sebanyak SGD 200 ribu dan USD 370 ribu.

Atau jika dikonversikan ke dalam rupiah adalah sebesar 7 miliar rupiah.  Hakim yakin bahwa penerimaan uang itu atas dasar pengurusan penghilangan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kategori :