Usai Dijerat Hukuman Penjara 12 Tahun, Joddy Sopir Vanessa Angel 'Dihantui' Penyesalan: Kenapa Joddy Tidak Kenapa-Kenapa?

Selasa 16-11-2021,20:53 WIB
Reporter : Reski K
Editor : T. Sucipto

Atas kasus ini, menurut penjelasan Kepala Kejari Jombang, Imran, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Khawatir Terjadi Gelombang ke-3 Covid-19 Terjadi Saat Liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Presiden Jokowi Minta Menkes Lakukan Hal ini?

"(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

 

Kategori :