Ia pun tak segan-segan menindak pemeran video itu.
Polisi menilai aksi itu tak pantas ditampilkan di tempat umum.
"Jika benar lokasinya di Pantai Kuta kami akan proses secara hukum, ini sangat mencoreng nama Lombok Tengah dan sangat tidak sesuai dengan budaya, martabat dan harga diri kita sebagai bangsa Indonesia," tegasnya.
Apabila benar terbukti warga asing tersebut akan mendapatkan hukuman diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[3]:
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu :
- Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
- Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.