Kasus Nikita Mirzani Semakin Panas, Komnas Perempuan: Jangan Sebar Video Anak!

Senin 23-09-2024,20:00 WIB
Reporter : Alviana Anugrahani Putri
Editor : Priya Satrio

Namun, laporan Nikita itu dibantah oleh LM. Ia secara terbuka melalui media sosial pribadinya mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dan aborsi.

Hingga saat ini kasus masih terus dicari jalan keluarnya untuk masing-masing pihak ditemukan titik yang baik.

BACA JUGA:Wingstop Hadirkan Promo 'Hematnya Juara' Serba Rp 22.727 di Bulan September 2024: Buruan Cobain!

Vadel dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Dan saat ini Lolly sudah dalam rumah aman yang dijamin untuk kesehatan mental dan juga akan terus dijaga dengan baik.

Kategori :