JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan bahwa kasus narkoba yang menjerat Epy Kusnandar akan ditangani melalui jalur keadilan restoratif.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan surat telegram Kabareskrim Polri nomor 145 tahun 2021 tentang implementasi Perpol nomor 8 tahun 2021.
"Proses hukum terhadap Epy Kusnandar merupakan bagian dari penegakan hukum. Namun, kami memilih untuk menggunakan pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Syahduddi dalam pernyataannya dilansir pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Syahduddi juga menyampaikan bahwa saat ini Epy Kusnandar sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.
BACA JUGA:Berawal dari Belanja Online, Epy Kusnandar Akhirnya Ditangkap Polisi
Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa kondisi Epy mengalami depresi dengan tekanan darah yang tinggi.
"Dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Epy Kusnandar yang telah memiliki riwayat penyakit sebelumnya, kami memutuskan untuk merawatnya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta," tambahnya.
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan 1.
Polres Metro Jakarta Barat akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dengan penuh profesionalisme dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan prinsip keadilan.
BACA JUGA:Polisi Amankan Epy Kusnandar Gegara Kasus Narkoba, Satu Pemeran 'Preman Pensiun' Juga Kena!
Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan Epy Kusnandar dapat mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, mendapatkan bimbingan untuk mengubah perilaku, dan memperoleh kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Kami yakin bahwa melalui pendekatan ini, kita dapat mencapai tujuan yang lebih baik dalam menangani kasus narkoba dan memberikan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.
Polres Metro Jakarta Barat tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menyediakan ruang bagi pemulihan dan perbaikan bagi mereka yang terlibat dalam masalah tersebut.