Imbas Kecelakaan Maut di Subang, Polisi Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka

Rabu 15-05-2024,19:13 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Polisi menjelaskan setelah diselidiki secara menyeluruh ada beberapa penyebab dari kecelakaan bus tersebut, di antaranya adalah oli yang sudah keruh karena sudah lama tidak diganti.

Didapatinya campuran oli dan air dalam kompresor yang seharusnya hanya ada udara, hal itu disebabkan oleh adanya kebocoran dari oli.

Jarak antara kampas rem di bawah standar yaitu 0,3 mm, padahal seharusnya ada di jarak minimal 0,45 mm.

Selain itu, ada kebocoran di ruang relaypart dan sambungan antara relaypart dengan booster, yang disebabkan oleh komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak bisa tertutup rapat dan menyebabkan berkurangnya tekanan.

BACA JUGA:Terungkap Waktu Berjalan Kaki yang Diperlukan untuk Menurunkan Kolestrol Tingggi, Sebentar Aja Kok!

Akibat kelalaian dari Sadira selaku sopir bus, ia terancam pasal 311 ayat 5 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp24.000.000.

Kombes Pol wibowo juga mengatakan bahwa akan ada kemungkinan munculnya tersangka lain.

Hingga saat ini polisi masih terus mendalami kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk dengan melakukan pemeriksaan pada pemilik PO Bus.

"Kita akan terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," kata Kombes Pol Wibowo.

Kategori :