Bak Romeo dan Juliet, Pasutri Ini Ditangkap Karena Jadi Admin Situs Judi Online

Senin 29-04-2024,09:00 WIB
Reporter : M. Rafa Nugraha
Editor : Priya Satrio

Tindakan ini menunjukkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam mendukung penegakan hukum dan memerangi kejahatan, terutama di era digital yang serba canggih seperti sekarang ini.

Dengan berani memberikan informasi kepada pihak berwenang, masyarakat telah berperan dalam menegakkan keadilan dan memberantas kegiatan ilegal, sehingga memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan ketertiban umum. 

Semoga hal ini juga menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk tidak ragu melaporkan kejahatan yang mereka saksikan demi kebaikan bersama.

Dalam proses penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak enam unit ponsel cerdas serta seratus lembar kartu perdana untuk telepon seluler.

BACA JUGA:Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Usai Terjerat Kasus Narkoba

"Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa 6 unit Handphone, 20 kartu perdana Telkomsel, 20 kartu perdana AXIS, 20 kartu perdana INDOSAT, 20 kartu perdana TRI, 20 kartu perdana XL," kata Victor.

Barang-barang tersebut dianggap sebagai barang bukti yang relevan dalam kasus ini dan kemungkinan besar telah digunakan dalam pelaksanaan aktivitas ilegal yang dicurigai. 

Tindakan menyita barang bukti ini menjadi bagian penting dari upaya penyelidikan dan penegakan hukum untuk mengungkap lebih lanjut dan menindaklanjuti kegiatan kriminal yang terjadi.

"Jeratan Pasal 303 ayat (1) angka 1 KUH Pidana tentang perjudian dan atau Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan atau Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik," papar Victor.

Kategori :